BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Sebut Tindakan Represif
JAKARTA, iNewsLombok.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya kepada pihak advokasi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.
Melalui siaran pers resmi, TA-AKAA menilai langkah penangkapan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum yang semestinya karena Roy Suryo selama ini disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.
Tim advokasi menyebut, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan terlebih dahulu.
Editor: Purnawarman