Dua Santri Korban Dugaan Penganiayaan Dibakar Senior di Pesantren Lombok Tengah Dirawat di RSUP NTB
Ia menambahkan, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses pemulihan.
Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan.
Pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, termasuk dugaan keterlibatan senior pondok pesantren dalam peristiwa tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tragis yang menimpa tiga santri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan satu orang santri meninggal dunia. Merespons hal ini, Sari mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang, terlebih terhadap santri-santri yang sedang menuntut ilmu,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Sari mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi, baik bagi pelaku utama maupun pihak-pihak yang dinilai lalai hingga peristiwa berdarah itu terjadi.
Kendati mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren, legislator asal NTB ini mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren. Menurutnya, mayoritas pesantren di Indonesia masih menjadi tempat belajar yang aman dan kondusif.
“Kita tidak boleh menghakimi seluruh pesantren hanya karena perbuatan segelintir oknum. Saya meyakini masih banyak pesantren di Lombok maupun di seluruh Indonesia yang menjadi tempat menuntut ilmu yang aman dan membentuk karakter generasi muda,” pungkasnya seraya mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sistem perlindungan anak.
Editor: Purnawarman