Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Nanik Deyang Mengundurkan Diri, Prabowo Belum Tentukan Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Vendor Motor Listrik Disebut Tak Penuhi Syarat

Jum'at, 05 Juni 2026 | 05:43 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Vendor Motor Listrik Disebut Tak Penuhi Syarat
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pejabat BGN. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menyebut ketiganya diduga ikut memengaruhi proses penyusunan hingga pelaksanaan pengadaan yang menyebabkan sejumlah barang tidak sesuai kebutuhan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut diduga bermasalah karena vendor pemenang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Menurut Kejagung, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, dokumen perencanaan pengadaan disebut tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah barang lain yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.

Barang yang diduga bermasalah antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujarnya.

Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tertentu disebut diduga memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Jeffry.

Penyidik menduga yayasan yang tidak memenuhi ketentuan tetap lolos proses verifikasi melalui portal Mitra BGN karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Kejagung menyebut yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif dengan nilai sangat besar dari pelaksanaan program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan jaringan SPPG, mitra penyedia makanan, serta berbagai kebutuhan pendukung operasional.

Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Agung untuk mendalami aliran dana, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut