Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Kopang, 2 Warga Malang Tak Berkutik, Sita Ribuan Ekstasi & Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Salah Tangkap

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:19 WIB
  • author Purnawarman
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Salah Tangkap
Kuasa hukum Miase memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang dipicu sengketa waris tanah di Desa Pengadang, Lombok Tengah. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Eka, Miase merupakan penerima gadai sah dari pihak yang memenangkan sengketa lahan tersebut. Karena itu, kliennya merasa memiliki hak untuk mengelola dan memanen padi di sawah tersebut.

Ketegangan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, saat Miase bersama rekannya hendak melakukan panen kedua di lahan itu. Namun situasi memanas setelah pihak lawan menuding Miase sebagai pencuri.

“Dia menuduh klien kami maling saat memanen padi. Padahal klien kami datang siang bolong untuk memanen hasil sawah yang digarap berdasarkan gadai dari pihak pemenang perkara,” tegas Eka.

Kuasa hukum menjelaskan, insiden kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Mereka menyebut Miase dan rekannya bernama Maat didatangi enam orang yang kini berstatus tersangka.

Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, alat panen milik Miase disebut sempat dirampas. Maat juga diklaim dijatuhkan lalu dikeroyok dan ditebas menggunakan sabit.

Setelah itu, Miase disebut mengalami pemukulan menggunakan bambu dan kayu hingga akhirnya melakukan perlawanan menggunakan gagang alat panen yang ditemukan di lokasi.

“Klien kami melakukan pembelaan dalam posisi terdesak. Bisa jadi nanti kalau sampai ke persidangan diputus bebas karena pembelaan tersebut, apalagi ada bukti video lengkap,” katanya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Mereka adalah Muhammad Irfan, Masriadi alias Doyok, Jamaludin alias Jamal, Husni alias Duhur, Hardi, dan Suriani.

Penasihat hukum korban lainnya, Yan Mangandar, menyebut perkara bermula dari sengketa warisan berupa tanah dan bangunan yang selama ini ditempati keluarga Doyok.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan Polres Lombok Tengah. Aparat kepolisian juga disebut terus mendalami alat bukti dan keterangan para pihak guna memastikan proses hukum berjalan objektif.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut