get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB, Gubernur Diharapkan Dihadirkan

Respons Pengacara Terdakwa Hakim Dalami Iming-Iming Program Rp2 M Gubernur NTB di Kasus Dana Siluman

Rabu, 06 Mei 2026 | 10:39 WIB
header img
Pengacara bantah iming-iming dana Rp2 M di kasus DPRD NTB, minta Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan untuk klarifikasi di sidang. (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Tim kuasa hukum terdakwa tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, Dr Irfan menegaskan dugaan Hakim Anggota bahwa saksi mendapat iming-iming program senilai Rp2 miliar dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam perkara dugaan gratifikasi tidak berdasar.

Kuasa hukum menyebut, pernyataan yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan dana tersebut harus diluruskan dengan menghadirkan langsung Lalu Muhamad Iqbal sebagai pihak yang disebut dalam perkara.

"Untuk Rp2 milyar itu keterangan saksi yang sudah di tolak secara tegas oleh klien kami dalam persidangan, dan klien kami juga menolak secara tegas tuduhan pernah memberikan uang ke saksi tersebut," ungkap kuasa hukum, Rabu (6/5/2026).

Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Pihak pengacara juga mempertanyakan alur penanganan perkara, khususnya terkait dugaan adanya pemberian uang Rp200 juta yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, seharusnya penerima dana turut diproses secara hukum.

"Ada kejanggalan nyata dalam perkara ini. Jika benar ada pemberian uang 200 juta ke saksi dan jaksa percaya atas hal itu, maka sesungguhnya secara hukum uang 200 juta tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan oleh saksi, maka konsekwensinya seharusnya saksi tersebut sudah di proses hukum dan di tetapkan tersangka,"terangnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut