get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Fakta Sidang Dana Siluman DPRD NTB, Jurnalis iNewsLombok.id Mengaku Diintimidasi

Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program

Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:30 WIB
header img
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. iNewsLombok.id/Purnawarman

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, majelis hakim secara aktif menggali keterangan saksi terkait dugaan tawaran program direktif senilai Rp2 miliar kepada anggota DPRD NTB. Kasus ini sendiri menjerat tiga anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.

“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.

“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.

Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.

"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, sidang kasus tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme penganggaran yang dipersoalkan jaksa penuntut umum.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut