Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program
LOMBOK, iNewsLombok.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa dalam fakta persidangan oleh Saksi dewan Nadirah pernah bertemu untuk menayakan program desa berdaya tetapi dibantahnya dalam kaitan dengan isu kasus gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa dewan baru, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK).
“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu aja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silahkan mengusulkan di DPRD desa mana kan mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silahkan,” jelasnya Iqbal kepada iNewsLombok.id, Jumat (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTB.
Dalam beberapa persidangan, nama Gubernur NTB disebut lantaran perkara tersebut memiliki kaitan dengan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.
Iqbal menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim serta aparat penegak hukum.
“Jadi pasti nama gubernur disebut, karena kaitannya kasus dengan pemprov, tapi tergantung konteks dalam hal apa. Kalau saya serahkan semua kepada proses hukum yang sudah berjalan sekarang di persidangan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya dipanggil hakim menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut, mantan diplomat Kementerian Luar Negeri itu kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan,” jawabnya singkat.
Iqbal juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait permintaan hakim anggota yang disebut mendorong agar dirinya dihadirkan di persidangan.
“Kita tidak mau berasumsi terlalu jauh. Kita hormati aja proses hukum yang berjalan di pengadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir karena menyeret sejumlah nama penting dan dikaitkan dengan program pokok pikiran serta kegiatan pemerintah daerah.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, majelis hakim secara aktif menggali keterangan saksi terkait dugaan tawaran program direktif senilai Rp2 miliar kepada anggota DPRD NTB. Kasus ini sendiri menjerat tiga anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.
Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).
Sementara itu, sidang kasus tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme penganggaran yang dipersoalkan jaksa penuntut umum.
Editor : Purnawarman