Kejati NTB Sebut Masih Kumpulkan Bukti Sidang Keterlibatan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana Siluman
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih terus mendalami fakta-fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi dana siluman yang kini menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini, jaksa masih mengumpulkan dan mencocokkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Kita lihat faktanya apakah ada atau tidak,” ujar Zulkifli Said, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan belum seluruh agenda persidangan selesai dilakukan. Karena itu, Kejati NTB belum dapat memastikan arah pengembangan perkara, termasuk peluang penetapan tersangka tambahan dari kalangan legislatif.
“Jadi, kita belum simpulkan, nanti kita harus ekspos dulu, lihat dulu semuanya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para terdakwa belum selesai, sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum masih menunggu seluruh rangkaian persidangan rampung sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Pemeriksaan terdakwa kan belum, makanya kita tunggu nanti,” terangnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, sejumlah anggota DPRD NTB yang dipanggil sebagai saksi mengakui pernah menerima aliran dana dan kemudian mengembalikannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kini didalami Kejati NTB.
Pada persidangan Rabu (6/5/2026), tiga anggota DPRD NTB yang diperiksa sebagai saksi yakni Nadirah Al Habsyi, Megawati Putri, dan Sitti Ari. Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme penerimaan dana yang disebut-sebut berasal dari anggaran siluman di lingkungan DPRD NTB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama pejabat legislatif daerah dan diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, perkara tersebut juga dinilai dapat membuka dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran daerah.
Kejati NTB Masih Kumpulkan Bukti Tambahan
Kejati NTB menyatakan akan bersikap hati-hati dalam menangani perkara ini. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pengamat hukum di NTB menilai, apabila nantinya ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Terlebih, pengakuan sejumlah saksi mengenai penerimaan dan pengembalian uang dinilai menjadi pintu masuk penting dalam pembuktian perkara.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian masyarakat NTB sepanjang 2026 karena melibatkan unsur legislatif dan dugaan aliran dana dalam jumlah besar.
Editor : Purnawarman