get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD

Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ini Kata Ketua Ormas Kasus Dana Siluman DPRD

Senin, 27 April 2026 | 11:50 WIB
header img
Empat Pimpinan DPRD NTB disumpah jadi saksi Gratifikasi Dana Siluman. (Foto: Sri Susantini/iNewsLombok.id)

“Tim transisi banyak tahu persoalan ini. Sudah jadi rahasia umum. Mereka harus dihadirkan di persidangan,” tegas Ketua DPW Partai Kebangkitan Nasional (PKN) NTB itu.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Transparansi proses hukum dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Sejumlah pengamat hukum juga menilai, kehadiran pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Abdul Hakim menegaskan, sebagai pendukung pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Dinda pada Pilkada lalu, dirinya justru merasa berkewajiban menjaga marwah gubernur dengan mendorong keterbukaan penuh dalam proses hukum.

“Tidak ada yang perlu ditakutkan. Biar persoalan ini menjadi jernih, terang benderang. Dan majelis hakim punya banyak pertimbangan dalam menjatuhkan palu nantinya,” pungkasnya.

Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.

“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut