Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ini Kata Ketua Ormas Kasus Dana Siluman DPRD
“Beliau pasti tahu ini. Dan konsekwensinya,” lanjut Abdul Hakim.
Ia pun mendukung penuh desakan berbagai elemen aktivis yang meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan gubernur dalam persidangan agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Hakim harus perintahkan JPU untuk menghadirkan gubernur ke persidangan,” tegasnya lagi.
Bang Akim menilai persoalan ini tidak sesederhana yang terlihat. Ia menyebut, di ruang publik mulai muncul berbagai dugaan politik terkait pemberian program tersebut, termasuk asumsi bahwa langkah itu merupakan upaya membangun pengaruh politik di internal DPRD NTB.
Menurutnya, jika benar terdapat 38 anggota DPRD baru yang menerima program tersebut, maka jumlah itu sudah lebih dari setengah total anggota dewan, yang secara politik sangat signifikan.
“Ingat ada 38 anggota dewan baru yang dihajatkan menerima ‘hadiah’ tersebut. Itu artinya lebih dari setengah. Dalam demokrasi lebih dari setengah itu berarti menang. Apalagi sebagian dari mereka ketua fraksi,” ujar Bang Hakim.
Editor : Purnawarman