Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ini Kata Ketua Ormas Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Ormas Garda Satu DPW NTB, Abdul Hakim, menilai langkah Hakim menghadirkan hadiran Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menyeret tiga terdakwa anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim sangat penting menjelaskan terkait pemberian program yang disebut hadiah kepada dewan baru.
Menurut Abdul Hakim, kehadiran gubernur dalam persidangan sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait dugaan pemberian program yang disebut-sebut sebagai “hadiah” kepada sejumlah anggota DPRD baru.
“Kita ingin tahu apa niat gubernur memberikan hadiah berupa program kepada anggota dewan baru,” tegas Abdul Hakim.
Ia menilai, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga budgeting, controlling, dan legislasi, bukan sebagai pelaksana program pemerintahan.
“Dewan ini bukan lembaga eksekutor program. Potensi conflict of interest-nya tinggi,” tambahnya.
Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim menegaskan, seorang gubernur sebagai birokrat senior tentu memahami bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Beliau pasti tahu ini. Dan konsekwensinya,” lanjut Abdul Hakim.
Ia pun mendukung penuh desakan berbagai elemen aktivis yang meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan gubernur dalam persidangan agar perkara ini menjadi terang benderang.
“Hakim harus perintahkan JPU untuk menghadirkan gubernur ke persidangan,” tegasnya lagi.
Bang Akim menilai persoalan ini tidak sesederhana yang terlihat. Ia menyebut, di ruang publik mulai muncul berbagai dugaan politik terkait pemberian program tersebut, termasuk asumsi bahwa langkah itu merupakan upaya membangun pengaruh politik di internal DPRD NTB.
Menurutnya, jika benar terdapat 38 anggota DPRD baru yang menerima program tersebut, maka jumlah itu sudah lebih dari setengah total anggota dewan, yang secara politik sangat signifikan.
“Ingat ada 38 anggota dewan baru yang dihajatkan menerima ‘hadiah’ tersebut. Itu artinya lebih dari setengah. Dalam demokrasi lebih dari setengah itu berarti menang. Apalagi sebagian dari mereka ketua fraksi,” ujar Bang Hakim.
Bahkan, ia menyebut muncul spekulasi yang lebih jauh, yakni kemungkinan langkah itu berkaitan dengan wacana pemilihan gubernur oleh DPRD di masa mendatang.
“Bisa jadi ini langkah pertama dari gubernur untuk itu,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar gubernur bersedia hadir di persidangan untuk menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pemberian program tersebut agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
“Jangan ada yang menghalangi upaya menghadirkan gubernur ke persidangan,” tegasnya.
Selain Gubernur NTB, Abdul Hakim juga meminta mantan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Aryadi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD, ikut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurutnya, pihak tim transisi pemerintahan juga mengetahui secara detail proses dan dinamika yang terjadi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Tim transisi banyak tahu persoalan ini. Sudah jadi rahasia umum. Mereka harus dihadirkan di persidangan,” tegas Ketua DPW Partai Kebangkitan Nasional (PKN) NTB itu.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Transparansi proses hukum dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai, kehadiran pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Abdul Hakim menegaskan, sebagai pendukung pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Dinda pada Pilkada lalu, dirinya justru merasa berkewajiban menjaga marwah gubernur dengan mendorong keterbukaan penuh dalam proses hukum.
“Tidak ada yang perlu ditakutkan. Biar persoalan ini menjadi jernih, terang benderang. Dan majelis hakim punya banyak pertimbangan dalam menjatuhkan palu nantinya,” pungkasnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.
Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.
Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.
Editor : Purnawarman