get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi

Bareskrim Polri Kejar Boy, Bandar Misterius di Balik Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:07 WIB
header img
Ilustrasi, Kantor Bareskrim Polri. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah memburu satu bandar narkoba berinisial B alias Boy. Nama tersebut muncul dalam pengembangan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, aparat telah lebih dulu menangkap bandar narkoba Erwin Bin Iskandar, yang diduga menjadi pemasok narkotika sekaligus penyetor uang kepada Didik.

“Iya, lagi ini, lagi kita kejar. Namanya Boy,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (28/2/2026).

Identitas Samaran Jadi Kendala

Upaya pengejaran terhadap Boy masih menemui hambatan. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa nama “Boy” diduga bukan identitas asli.

“Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya ini yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” kata Roman.

Menurutnya, Boy diketahui hanya berhubungan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan tidak berinteraksi langsung dengan Didik Putra Kuncoro.

“Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Penangkapan Ko Erwin dan Bendaharanya

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim lebih dulu menangkap Ko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Selain itu, aparat juga meringkus Ais Setiawati (AS), yang merupakan bendahara jaringan Ko Erwin. AS ditangkap di Kota Mataram, NTB, pada tanggal yang sama.

Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian aktif di daerah. Secara umum, tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi bandar maupun pihak yang terlibat dalam distribusi.

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melacak aliran dana, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Investigasi diperkirakan akan berkembang seiring pengungkapan identitas asli “Boy”

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut