Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota, Bareskrim Terbitkan DPO Buru Bandar Narkoba Koh Erwin
JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika bernama Koh Erwin. Pria yang diketahui bernama asli Erwin Iskandar itu diduga memiliki keterkaitan dalam perkara suap yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Langkah pengejaran kini diambil alih langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penangkapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa status DPO telah resmi diterbitkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Dalam pengembangan kasus, Koh Erwin disebut-sebut menyetorkan uang dan barang bukti narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota. Dugaan aliran dana dan barang haram tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap jejaring yang lebih luas.
Editor : Purnawarman