Kejati NTB Lagi Gelar Perkara Gratifikasi Usai LPSK Ogah Lindungi 15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap
Selain itu, LPSK menilai bahwa ancaman yang disampaikan para pemohon juga tidak cukup kuat secara hukum untuk dijadikan dasar pemberian perlindungan.
Meski demikian, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK tetap akan memantau jalannya perkara hingga proses persidangan selesai.
Dalam keterangannya, LPSK juga membuka ruang bagi tiga tersangka dari unsur DPRD NTB untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), dengan syarat bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC," kata Susilaningtias.
Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya saat ini telah ditahan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan posisi ketiganya sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota DPRD NTB.
Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD NTB menerima suap sekitar Rp200 juta, dengan total pengembalian uang mencapai Rp2 miliar yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Namun, Kejati menilai bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebab para penerima suap tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Secara hukum, penerimaan suap termasuk dalam delik formil, artinya tindak pidana dianggap selesai saat perbuatan dilakukan, tanpa melihat ada atau tidaknya kerugian negara.
Oleh karena itu, para penerima suap berpotensi dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di NTB dalam lima tahun terakhir, karena melibatkan puluhan legislator aktif. Pengamat hukum menilai, jika Kejati menetapkan penerima suap sebagai tersangka, maka komposisi DPRD NTB bisa berubah drastis dan berpotensi memicu pergantian antar waktu (PAW) massal.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, kasus ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah, serta menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Dengan gelar perkara yang dilakukan Kejati NTB, publik kini menunggu apakah 15 legislator penerima suap benar-benar akan menyusul menjadi tersangka, atau memilih membuka tabir kasus melalui jalur Justice Collaborator.
Editor : Purnawarman