Kejati NTB Lagi Gelar Perkara Gratifikasi Usai LPSK Ogah Lindungi 15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggelar perkara terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB, menyusul keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan hukum dari 15 legislator penerima suap.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan kasus serta membuka peluang munculnya tersangka baru dari kalangan penerima suap.
"Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat perkara ini secara utuh," kata Wahyudi di Mataram, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa permohonan perlindungan hukum dan fisik yang diajukan belasan anggota DPRD NTB tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut hasil kajian LPSK, alasan pengajuan permohonan yang berkaitan dengan penitipan uang suap kepada jaksa saat proses penyidikan berjalan, tidak termasuk dalam kriteria perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Editor : Purnawarman