get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

Kejati NTB Lagi Gelar Perkara Gratifikasi Usai LPSK Ogah Lindungi 15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:41 WIB
header img
Kejati NTB, Wahyudi. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggelar perkara terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB, menyusul keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan hukum dari 15 legislator penerima suap.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan kasus serta membuka peluang munculnya tersangka baru dari kalangan penerima suap.

"Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat perkara ini secara utuh," kata Wahyudi di Mataram, Jumat.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa permohonan perlindungan hukum dan fisik yang diajukan belasan anggota DPRD NTB tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut hasil kajian LPSK, alasan pengajuan permohonan yang berkaitan dengan penitipan uang suap kepada jaksa saat proses penyidikan berjalan, tidak termasuk dalam kriteria perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, LPSK menilai bahwa ancaman yang disampaikan para pemohon juga tidak cukup kuat secara hukum untuk dijadikan dasar pemberian perlindungan.

Meski demikian, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK tetap akan memantau jalannya perkara hingga proses persidangan selesai.

Peluang Justice Collaborator

Dalam keterangannya, LPSK juga membuka ruang bagi tiga tersangka dari unsur DPRD NTB untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), dengan syarat bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC," kata Susilaningtias.

Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya saat ini telah ditahan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan posisi ketiganya sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota DPRD NTB.

Potensi Tersangka Baru dari Penerima Suap

Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD NTB menerima suap sekitar Rp200 juta, dengan total pengembalian uang mencapai Rp2 miliar yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Namun, Kejati menilai bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebab para penerima suap tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Secara hukum, penerimaan suap termasuk dalam delik formil, artinya tindak pidana dianggap selesai saat perbuatan dilakukan, tanpa melihat ada atau tidaknya kerugian negara.

Oleh karena itu, para penerima suap berpotensi dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.

Dampak Politik dan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di NTB dalam lima tahun terakhir, karena melibatkan puluhan legislator aktif. Pengamat hukum menilai, jika Kejati menetapkan penerima suap sebagai tersangka, maka komposisi DPRD NTB bisa berubah drastis dan berpotensi memicu pergantian antar waktu (PAW) massal.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kasus ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah, serta menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Dengan gelar perkara yang dilakukan Kejati NTB, publik kini menunggu apakah 15 legislator penerima suap benar-benar akan menyusul menjadi tersangka, atau memilih membuka tabir kasus melalui jalur Justice Collaborator.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut