get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejaksaan, Disebut Kerjakan Proyek Pokir Sendiri

Polda NTB Tangkap Perwira Polisi di Polres Bima Kota, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:42 WIB
header img
Kasatresnarkoba Kota Bima Diciduk Polda NTB. Ilustrasi

KOTA BIMA, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol dan istrinya N alias Nita.

AKP Malaungi yang berpangkat perwira tiga balok kuning itu diamankan pada Selasa malam (3/2/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB sebagai bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang sedang diusut.

Selain mengamankan AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bong dan klip plastik kosong yang biasa digunakan sebagai wadah narkotika.

Saat ini, AKP Malaungi tengah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepadanya belum mendapat balasan.

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman juga belum secara gamblang membenarkan penangkapan Kasatresnarkoba tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polda NTB.

"Masih dalam penyelidikan. Belum ada info dari Polda," ujar Herman saat dihubungi, Rabu (4/2/2025).

Terkait keberadaan AKP Malaungi, Herman mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor Polres Bima Kota.

"Ada di Mataram," tandasnya.

Empat Tersangka Sudah Ditahan di Polda NTB

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan Bripka K alias Karol bersama istrinya Nita sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Selain Karol dan Nita, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Nita.

“Mereka bekerja dengan istrinya,” jelas Roman.

Dengan demikian, total terdapat empat orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan di Tahti Polda NTB.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah Karol dan Nita kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Bima.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pasangan tersebut, Karol dan Nita tidak berada di tempat. Polisi hanya menemukan dua orang yang diduga sebagai kaki tangan Nita.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Dompu. Sekitar pukul 03.00 Wita, Karol dan istrinya berhasil ditangkap di Dompu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Ancaman Sanksi

Selain proses pidana, kasus ini juga berpotensi menyeret AKP Malaungi ke ranah pelanggaran etik profesi Polri. Jika terbukti terlibat, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pengamat kepolisian menilai, keterlibatan pejabat di level Kasat dalam kasus narkotika menjadi pukulan serius bagi institusi Polri, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. Polda NTB pun diharapkan membuka kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut