get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi IV DPRD NTB Bantah Terima Aliran Dana Proyek PJU Rp17,8 Miliar

Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:46 WIB
header img
Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fit and Proper Test 15 calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB. Purnawarman/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan lima calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk masa jabatan 2026–2030.

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar selama dua hari, pada 26–27 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan rapat pleno komisi.

Proses seleksi berlangsung di Sekretariat Gedung DPRD NTB dan diikuti oleh 15 peserta yang sebelumnya lolos tahapan seleksi administrasi dan wawancara.

Kelima belas calon tersebut yakni:

Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, Sahnam, Dwi Arie Santo, Adnan Muksin, Asraruddin, Yusron Saudi, Damrah, Damhuji, Agus Marta Hariyadi, Tauhid Rifai, Muhatadi Hairi, dan Umi Farida.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, pihaknya langsung menggelar rapat pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota komisi.

“Setelah uji kelayakan selama dua hari, kita langsung melaksanakan pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota Komisi I. Dari 15 peserta, kita mendapatkan lima orang yang memiliki kualifikasi terbaik untuk menjadi anggota Komisi Informasi empat tahun ke depan,” jelas Akri, Jumat (30/01/2026).

Lima Nama Terpilih Komisioner KI NTB

Berdasarkan hasil pleno, lima calon yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026–2030 adalah:

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut