get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi IV DPRD NTB Bantah Terima Aliran Dana Proyek PJU Rp17,8 Miliar

Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:46 WIB
header img
Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fit and Proper Test 15 calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB. Purnawarman/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan lima calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk masa jabatan 2026–2030.

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar selama dua hari, pada 26–27 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan rapat pleno komisi.

Proses seleksi berlangsung di Sekretariat Gedung DPRD NTB dan diikuti oleh 15 peserta yang sebelumnya lolos tahapan seleksi administrasi dan wawancara.

Kelima belas calon tersebut yakni:

Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, Sahnam, Dwi Arie Santo, Adnan Muksin, Asraruddin, Yusron Saudi, Damrah, Damhuji, Agus Marta Hariyadi, Tauhid Rifai, Muhatadi Hairi, dan Umi Farida.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, pihaknya langsung menggelar rapat pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota komisi.

“Setelah uji kelayakan selama dua hari, kita langsung melaksanakan pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota Komisi I. Dari 15 peserta, kita mendapatkan lima orang yang memiliki kualifikasi terbaik untuk menjadi anggota Komisi Informasi empat tahun ke depan,” jelas Akri, Jumat (30/01/2026).

Lima Nama Terpilih Komisioner KI NTB

Berdasarkan hasil pleno, lima calon yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026–2030 adalah:

Sansuri

Armansyah Putra

Husna Fatayati

Suaeb Qury

Sahnam

Rapat pleno penetapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dengan pembahasan terbuka terhadap hasil penilaian dari seluruh anggota komisi.

“Proses penetapan didasarkan pada berita acara di tingkat komisi. Selanjutnya, hasil ini akan kami kirimkan ke Ketua DPRD NTB untuk diteruskan ke Gubernur NTB agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Komisi Informasi,” ujar Akri.

Musyawarah Mufakat, Bukan Voting

Akri menegaskan bahwa penetapan lima komisioner KI NTB tidak dilakukan melalui mekanisme voting, melainkan lewat musyawarah mufakat. Seluruh anggota Komisi I diberikan kesempatan menyampaikan skor, argumentasi, dan hasil penilaian mereka terhadap setiap calon.

“Setiap anggota dan pimpinan menyampaikan penilaian dan argumentasinya masing-masing. Dari 15 calon itu, tentu ada yang terbaik dari yang baik. Ada incumbent dan non-incumbent, semuanya dinilai secara objektif,” jelas politisi PPP tersebut.

Aspek yang menjadi fokus penilaian dalam fit and proper test meliputi kompetensi akademik, kapasitas kepemimpinan, integritas pribadi, serta etika dan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik.

Peran Strategis Komisi Informasi

Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisioner KI bertugas menangani sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat, serta mendorong transparansi pemerintahan.

Dalam periode mendatang, KI NTB diharapkan mampu memperkuat literasi keterbukaan informasi di tingkat kabupaten/kota, meningkatkan kualitas layanan permohonan informasi, serta mendorong digitalisasi sistem pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov NTB.

Selain itu, tantangan utama yang dihadapi KI NTB ke depan adalah meningkatnya sengketa informasi terkait anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta layanan publik berbasis digital.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut