Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030
Sansuri
Armansyah Putra
Husna Fatayati
Suaeb Qury
Sahnam
Rapat pleno penetapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dengan pembahasan terbuka terhadap hasil penilaian dari seluruh anggota komisi.
“Proses penetapan didasarkan pada berita acara di tingkat komisi. Selanjutnya, hasil ini akan kami kirimkan ke Ketua DPRD NTB untuk diteruskan ke Gubernur NTB agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Komisi Informasi,” ujar Akri.
Akri menegaskan bahwa penetapan lima komisioner KI NTB tidak dilakukan melalui mekanisme voting, melainkan lewat musyawarah mufakat. Seluruh anggota Komisi I diberikan kesempatan menyampaikan skor, argumentasi, dan hasil penilaian mereka terhadap setiap calon.
“Setiap anggota dan pimpinan menyampaikan penilaian dan argumentasinya masing-masing. Dari 15 calon itu, tentu ada yang terbaik dari yang baik. Ada incumbent dan non-incumbent, semuanya dinilai secara objektif,” jelas politisi PPP tersebut.
Aspek yang menjadi fokus penilaian dalam fit and proper test meliputi kompetensi akademik, kapasitas kepemimpinan, integritas pribadi, serta etika dan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik.
Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisioner KI bertugas menangani sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat, serta mendorong transparansi pemerintahan.
Dalam periode mendatang, KI NTB diharapkan mampu memperkuat literasi keterbukaan informasi di tingkat kabupaten/kota, meningkatkan kualitas layanan permohonan informasi, serta mendorong digitalisasi sistem pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov NTB.
Selain itu, tantangan utama yang dihadapi KI NTB ke depan adalah meningkatnya sengketa informasi terkait anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, serta layanan publik berbasis digital.
Editor : Purnawarman