get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Bupati Lombok Timur Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Chromebook 2022

Mantan Bupati Lotim Ali BD Diperiksa Kejati, Ini Duduk Perkara Lahan MXGP

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:05 WIB
header img
Mantan Bupati Lotim Ali BD Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi. (Foto: Istimewa).

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa appraisal pertama menetapkan nilai pembelian lahan sebesar Rp44 miliar. Namun, setelah dilakukan appraisal kedua, nilai lahan meningkat menjadi Rp52 miliar, sehingga muncul selisih pembayaran yang kini dipersoalkan penyidik.

“Kalau kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani, yang turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung.

“Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk melakukan appraisal ulang. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” tambah Basri.

Pemeriksaan Tambahan dan Riwayat Gugatan

Ali BD mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA di Gedung Kejati NTB. Pemeriksaan kali ini disebut sebagai pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri saat meninggalkan Gedung Kejati NTB bersama Ali BD.

Basri juga menjelaskan bahwa sebelum proses konsinyasi dilakukan, pihaknya sempat menghadapi gugatan dari pihak Sangka Suci, yang merupakan pemilik atau pihak terkait lahan tersebut. Gugatan itu berkaitan dengan keberatan atas hasil konsinyasi awal.

“Itu pun sebelum konsinyasi, pihaknya pernah digugat Sangka Suci. Pihak dari Sangka Suci juga yang keberatan dengan hasil konsinyasi pertama. Dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” tegasnya.

Proyek MXGP Samota Jadi Sorotan

Sebagai informasi, sirkuit MXGP Samota merupakan proyek strategis daerah yang dibangun untuk mendukung penyelenggaraan kejuaraan motocross dunia (MXGP) di Kabupaten Sumbawa.

Proyek ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anggaran besar serta lintas kewenangan pemerintah daerah dan provinsi.

Dalam beberapa kasus serupa, penyidik kerap menelusuri proses pengadaan lahan, mekanisme appraisal, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Hingga kini, Kejati NTB masih terus mendalami peran para pihak terkait dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut