Ali BD Soroti Pentingnya Restorative Justice dalam Kasus ASN Gantung Diri di Kayangan Lombok Utara

LOMBOK, iNewsLombok.id – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Daclan, menyoroti kasus tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gantung diri akibat diduga diintimidasi oknum polisi di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
Insiden ini memicu amuk massa yang membakar Kantor Polsek Kayangan. Daclan menilai konflik ini mencerminkan benturan antara hukum positif dan tradisi adat setempat yang mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dan budaya malu (rasa malu).
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Daclan menjelaskan bahwa korban memilih mengakhiri hidupnya karena beban malu meski telah memenuhi syarat perdamaian adat, seperti mengembalikan barang dan membayar ganti rugi.
“Menurut adat, jika sudah berdamai, selesai. Tapi polisi tetap melanjutkan proses hukum, mengabaikan restorative justice,” tulisnya.
Ia menekankan, dalam budaya Sasak Lombok Utara (khususnya Bayan, Kayangan, dan Tanjung), malu adalah hukuman paling berat. Pelanggaran seperti pencurian (luput ling tangan), fitnah (bila bibir), atau perzinahan (mengkiniq) biasanya diselesaikan dengan denda adat (menyowok gubuk) atau pengusiran dari desa, bukan melalui pengadilan formal.
Daclan menyayangkan sikap aparat yang dianggap tidak memahami kompleksitas adat setempat.
Editor : Purnawarman