Mantan Bupati Lotim Ali BD Diperiksa Kejati, Ini Duduk Perkara Lahan MXGP
LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur dua periode, Ali bin Dachlan (Ali BD), pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk ajang MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa yang belum lama ini menetapkan dua tersangka.
Ali BD diperiksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan untuk mendalami indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pembebasan lahan.
“Benar, tim Pidsus memeriksa (Ali BD) sebagai saksi terkait perkara pembelian lahan MXGP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ali BD yang menjabat Bupati Lombok Timur selama dua periode tersebut dimintai keterangan terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Kerugian itu diduga muncul dari kelebihan pembayaran dalam transaksi pembelian lahan seluas 70 hektare yang diperuntukkan bagi sirkuit MXGP Samota.
“Kaitannya ya terkait kerugian negara pembayaran yang lebih Rp6,7 miliar,” ungkap Efrien.
Kerugian negara tersebut merujuk pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. BPKP menemukan adanya selisih nilai pembayaran akibat appraisal ulang yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Editor : Purnawarman