Akademisi Soroti Isu Calon Tunggal Sekda NTB, Dinilai Bertentangan dengan Permen PAN-RB
Ia menekankan, ruang diskresi kepala daerah tidak boleh menabrak prosedur administratif dan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis ASN.
Menanggapi isu penolakan terhadap calon Sekda dari luar daerah (non-lokal), Dr. Agus menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban Sekda Provinsi harus berasal dari daerah setempat.
Namun, ia menilai ada sejumlah pertimbangan rasional yang membuat ASN lokal patut diprioritaskan.
"Sekda Provinsi itu merupakan karier tertinggi ASN di daerah yang tugas pokoknya adalah membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, koordinasi perangkat daerah, dan pelayanan publik," jelasnya.
Meski terbuka bagi ASN nasional, Dr. Agus memaparkan tiga alasan kuat mengapa figur lokal lebih ideal mengisi posisi Sekda NTB.
Pertama, pemahaman konteks daerah. ASN lokal dinilai lebih memahami kondisi geografis, budaya, adat istiadat, serta dinamika sosial masyarakat NTB, sehingga memudahkan dalam perumusan kebijakan publik.
Kedua, efisiensi koordinasi birokrasi. ASN lokal biasanya telah memiliki jejaring kuat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, sehingga mendukung pelayanan publik yang efektif, transparan, dan partisipatif.
Ketiga, stabilitas dan kesinambungan birokrasi. Penunjukan ASN lokal dapat meminimalkan resistensi internal, mempercepat adaptasi kerja, serta memberi kepastian karier bagi aparatur daerah.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut saya sebaiknya Sekda Provinsi diprioritaskan orang lokal," pungkasnya.
Sekda Provinsi memiliki peran strategis sebagai penggerak utama roda birokrasi daerah dan koordinator seluruh OPD. Karena itu, proses seleksi Sekda kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi, independensi pansel, dan komitmen kepala daerah terhadap sistem merit.
Dalam beberapa kasus di daerah lain, penyimpangan prosedur seleksi Sekda berujung pada sengketa administrasi hingga pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat.
Editor : Purnawarman