Akademisi Soroti Isu Calon Tunggal Sekda NTB, Dinilai Bertentangan dengan Permen PAN-RB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Isu rencana Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal yang disebut-sebut akan mengusulkan calon tunggal Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Agus, menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram itu, mekanisme seleksi Sekda Provinsi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
"Seleksi calon Sekda Provinsi berpedoman pada Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019. Merujuk pada Permen PAN RB tersebut, maka prosesnya secara singkat yaitu panitia seleksi melakukan seleksi sampai menemukan peringkat nilai tiga besar. Peringkat nilai ini bersifat rahasia," ungkapnya.
Dr. Agus menjelaskan, setelah panitia seleksi (pansel) menetapkan tiga besar kandidat berdasarkan nilai tertinggi, hasil tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur.
Selanjutnya, gubernur wajib mengusulkan tiga nama tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan satu orang sebagai Sekda definitif.
"Dengan merujuk pada dokumen kebijakan tersebut, menurut saya Gubernur harus mengusulkan tiga nama calon berdasarkan hasil seleksi tim seleksi. Jadi tidak ada tafsir lain," tegasnya.
Editor : Purnawarman