Sengketa Ijazah Jokowi di PN Surakarta: Kuasa Hukum Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Silang
Di hadapan majelis hakim, Tim Akuwi mendesak agar seluruh bukti yang diserahkan diperiksa secara menyeluruh oleh kedua belah pihak melalui mekanisme cross examination. Mereka juga berencana menghadirkan sejumlah ahli kompeten di bidang digital forensik, telematika, hingga perilaku untuk menganalisis keaslian bukti-bukti yang diajukan para tergugat.
Ketua Majelis Hakim menanggapi positif permintaan tersebut dengan menjelaskan bahwa hukum acara perdata memang memungkinkan adanya pemeriksaan silang. Pengadilan menyatakan sikap terbuka dan akan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2.Menyatakan TERGUGAT SATU, TERGUGAT-DUA, TERGUGAT-TIGA dan TERGUGAT-EMPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan bahwa ljazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsus
4. Menghukum TERGUGAT SATU untuk meminta maaf secara tertulis kepada PARA PENGGUGAT.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seat-ardinya (ex aequo el horno).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta