Sengketa Ijazah Jokowi di PN Surakarta: Kuasa Hukum Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Silang
JAKARTA, iNewsLombok.id - Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menanggapi permintaan pemeriksaan silang atau cross examination yang diajukan oleh pihak penggugat dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Irpan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut lantaran dokumen ijazah asli milik kliennya saat ini tidak berada di tangan mereka, melainkan tengah disita oleh Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan.
Terkait kondisi tersebut, Irpan berencana melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Ia perlu memastikan apakah penyidik Polda Metro Jaya bersedia meminjamkan ijazah yang kini berstatus barang bukti tersebut agar dapat dihadirkan dan diperlihatkan secara langsung dalam persidangan di PN Surakarta.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit tersebut beragenda penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Dalam perkara perdata ini, pihak penggugat yang menamakan diri Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) menggugat empat pihak sekaligus, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM sebagai Tergugat III, dan Polri sebagai Tergugat IV.
Di hadapan majelis hakim, Tim Akuwi mendesak agar seluruh bukti yang diserahkan diperiksa secara menyeluruh oleh kedua belah pihak melalui mekanisme cross examination. Mereka juga berencana menghadirkan sejumlah ahli kompeten di bidang digital forensik, telematika, hingga perilaku untuk menganalisis keaslian bukti-bukti yang diajukan para tergugat.
Ketua Majelis Hakim menanggapi positif permintaan tersebut dengan menjelaskan bahwa hukum acara perdata memang memungkinkan adanya pemeriksaan silang. Pengadilan menyatakan sikap terbuka dan akan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/PdL G/2075/PN Skt dengan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2.Menyatakan TERGUGAT SATU, TERGUGAT-DUA, TERGUGAT-TIGA dan TERGUGAT-EMPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan bahwa ljazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsus
4. Menghukum TERGUGAT SATU untuk meminta maaf secara tertulis kepada PARA PENGGUGAT.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seat-ardinya (ex aequo el horno).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta