Mahasiswa Desak Kejati Tetapkan 15 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi
LOMBOK, iNewsLombok.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan program pemerintah daerah.
Aksi yang berlangsung pada Jumat (13/3) itu mendapat pengawalan aparat keamanan. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah legislator daerah.
Koordinator lapangan aksi, Imsak Ramadhan, menyatakan bahwa 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 diduga menerima gratifikasi agar tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif Gubernur NTB bertajuk “Desa Berdaya.”
Program tersebut diketahui telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut,” kata Imsak saat berorasi di depan kantor Kejati NTB.
Dalam orasinya, Imsak menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak yang diduga menerima gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Purnawarman