Sengketa Ijazah Jokowi di PN Surakarta: Kuasa Hukum Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Silang
JAKARTA, iNewsLombok.id - Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menanggapi permintaan pemeriksaan silang atau cross examination yang diajukan oleh pihak penggugat dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Irpan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut lantaran dokumen ijazah asli milik kliennya saat ini tidak berada di tangan mereka, melainkan tengah disita oleh Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan.
Terkait kondisi tersebut, Irpan berencana melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Ia perlu memastikan apakah penyidik Polda Metro Jaya bersedia meminjamkan ijazah yang kini berstatus barang bukti tersebut agar dapat dihadirkan dan diperlihatkan secara langsung dalam persidangan di PN Surakarta.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit tersebut beragenda penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Dalam perkara perdata ini, pihak penggugat yang menamakan diri Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) menggugat empat pihak sekaligus, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM sebagai Tergugat III, dan Polri sebagai Tergugat IV.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta