get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Forensik Buktikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Penjelasan Bareskrim

BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Nama

Jum'at, 07 November 2025 | 10:55 WIB
header img
Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya ditetapkan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi. Polisi pastikan ijazah Jokowi asli dan proses hukum berlanjut. Istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama lima orang,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, “Klaster kedua ada dua orang yang ditahan,” tanpa menyebut detail identitas seluruh tersangka yang kini ditangani penyidik.

Dua Klaster Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu dirinya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 12 nama terlapor, termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta tokoh-tokoh publik lain seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut