BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Nama
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama lima orang,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, “Klaster kedua ada dua orang yang ditahan,” tanpa menyebut detail identitas seluruh tersangka yang kini ditangani penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu dirinya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Dari hasil penyelidikan, terdapat 12 nama terlapor, termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta tokoh-tokoh publik lain seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Editor : Purnawarman