Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tunjukkan KTA PSI di Bandung, Sebut Sudah Jadi Anggota Sejak 2025
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Nama

Jum'at, 07 November 2025 | 10:55 WIB
  • author Puti Aini Yasmin/Purnawarman
BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Nama
Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya ditetapkan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi. Polisi pastikan ijazah Jokowi asli dan proses hukum berlanjut. Istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama lima orang,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, “Klaster kedua ada dua orang yang ditahan,” tanpa menyebut detail identitas seluruh tersangka yang kini ditangani penyidik.

Dua Klaster Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu dirinya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 12 nama terlapor, termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta tokoh-tokoh publik lain seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut