Mantan Bupati Lombok Timur Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Chromebook 2022
LOMBOK, iNewaLombok.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, HMSA, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pendalaman keterangan saksi dalam kasus yang masih terus dikembangkan.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, membenarkan kehadiran HMSA untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Benar hari ini (Rabu) mantan Bupati Lotim datang ke Kejari penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus chrembook," ujarnya, Rabu (19/11).
Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari keterangan sebelumnya yang telah diberikan oleh HMSA.
"Ini pemeriksaan untuk kedua kali, dan kedatangan hari ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya," tambahnya.
Selain memeriksa mantan bupati, penyidik juga memeriksa dua tersangka berinisial S dan LA.
"Ada pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA, mereka untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,2 miliar, Kejari Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara empat lainnya berasal dari pihak penyedia barang.
Pengadaan Chromebook 2022 tersebut disebut-sebut menggunakan skema e-katalog, namun ditemukan dugaan manipulasi harga hingga mark-up signifikan.
Tim auditor internal Kejari Lombok Timur juga telah melakukan audit investigatif untuk memastikan nilai kerugian negara.
KNPI, LSM antikorupsi, dan sejumlah aktivis pendidikan di Lombok Timur sebelumnya menyuarakan desakan agar kasus ini diusut hingga tuntas karena dianggap merugikan dunia pendidikan.
Produk Chromebook yang diadakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
Penyidik berpotensi menambah tersangka baru apabila ditemukan aliran dana lain dalam pengembangan kasus.
Editor : Purnawarman