Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB
PT AJP yang ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp19.056.493.263,64, diduga tidak mendapatkan evaluasi dengan standar yang sama seperti peserta lain.
Surat perjanjian sewa alat Bore Pile dari CV TUN yang digunakan PT AJP menimbulkan pertanyaan besar, sebab alat tersebut baru didatangkan dari Surabaya setelah penandatanganan kontrak.
Pokja disebut tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap alat yang diajukan PT AJP, sementara perusahaan lain justru mengalami pemeriksaan ketat.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 6 huruf (f) Pergub ini secara jelas melarang penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang merugikan daerah.
Baharuddin mendesak Gubernur NTB agar segera melakukan langkah hukum terhadap seluruh anggota Pokja yang terlibat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Selain itu, kami juga meminta Gubernur dan Wagub untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tender berlangsung,” bebernya.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam membuktikan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.
“Tindakan tegas dan audit yang komprehensif akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik koruptif tidak akan ditoleransi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di NTB,” tandas Baharuddin.
Proyek Long Segment Lenangguar–Lunyuk merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas wilayah selatan Sumbawa yang diharapkan mendukung pengembangan ekonomi daerah, terutama sektor pertanian dan pariwisata pesisir selatan.
Pembangunan ruas jalan ini termasuk prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025–2029.
Editor : Purnawarman