Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB
SUMBAWA, iNewaLombok.id - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi perhatian publik.
Proyek strategis dengan nilai mencapai Rp19 miliar lebih ini dilaporkan mengandung indikasi pelanggaran etika dan hukum dalam proses lelangnya.
Pegiat anti-korupsi, Baharuddin Umar, menyebut laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut sudah dikirim kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Laporan sudah kami tujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Ini mengungkap adanya dugaan potensi pelanggaran serius yang menguji prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik serta tidak mengandung unsur dugaan nepotisme dan korupsi,” tegas Baharuddin melalui siaran pers, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, laporan itu berlandaskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan larangan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Baharuddin menjelaskan, laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi NTB dan Kelompok Kerja (Pokja) Tender.
Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain:
Editor : Purnawarman