Pendidikan Gratis Berlaku untuk Madrasah Negeri, Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kebijakan pendidikan gratis yang diarahkan pemerintah untuk sekolah negeri juga akan diterapkan pada madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, madrasah negeri mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah negeri dalam kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ucap Nasaruddin dikutip, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu. Kebijakan tersebut mencakup sekolah negeri mulai dari taman kanak-kanak (TK), pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, untuk jenjang perguruan tinggi, pelaksanaannya masih akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan kemampuan fiskal negara.
Dalam rapat tersebut, Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Editor: Purnawarman