Kasus Dana Siluman Pokir DPRD NTB 2025: Kejati Tunggu Arahan Kejagung untuk Gelar Perkara
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan kasus dana siluman pokir anggota DPRD NTB 2025terus berjalan dan tidak dihentikan.
“Dana siluman, tentunya untuk penanganan kasus itu tetap berjalan semua,” ujar Kepala Kejati NTB, Wayudi, Selasa (4/11).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyampaikan bahwa seluruh saksi sudah diperiksa. Saat ini, pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pelaksanaan ekspose gelar perkara karena pengendalian kasus berada di pusat.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan, jadi kami tunggu arahan pusat untuk ekspos,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan bahwa penghitungan kerugian negara belum dilakukan, mengingat sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan dana dimaksud lebih dari Rp2 miliar.
“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita lihat perlu atau tidak,” tambahnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati juga telah memeriksa seorang ahli pidana untuk mengurai unsur dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“Ada ahli pidana ya. Saat ini masih menunggu jawaban Kejagung,” katanya.
Sejumlah anggota DPRD NTB telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya: Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Sebagian anggota dewan bahkan mengembalikan dana tersebut dengan nominal mencapai Rp1,85 miliar, yang turut memperkuat alasan Kejati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pembagian uang atau “fee” terkait program aspirasi DPRD (pokir). Setiap anggota dewan disebut mendapatkan alokasi Pokir sebesar Rp2 miliar, dan diduga menerima fee sekitar 15 persen dari nilai tersebut, atau sekitar Rp300 juta per orang.
Penyelidikan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Editor : Purnawarman