get app
inews
Aa Text
Read Next : Perpanjangan Plt Sekda NTB Dikritik, DPRD Desak Gubernur Bentuk Pansel Definitif

Kasus Dana Siluman Pokir DPRD NTB 2025: Kejati Tunggu Arahan Kejagung untuk Gelar Perkara

Selasa, 04 November 2025 | 19:28 WIB
header img
Kejati NTB Wahyudi. istimewa

“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita lihat perlu atau tidak,” tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati juga telah memeriksa seorang ahli pidana untuk mengurai unsur dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

“Ada ahli pidana ya. Saat ini masih menunggu jawaban Kejagung,” katanya.

Daftar Anggota DPRD NTB yang Telah Diperiksa

Sejumlah anggota DPRD NTB telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya: Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Sebagian anggota dewan bahkan mengembalikan dana tersebut dengan nominal mencapai Rp1,85 miliar, yang turut memperkuat alasan Kejati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pembagian uang atau “fee” terkait program aspirasi DPRD (pokir). Setiap anggota dewan disebut mendapatkan alokasi Pokir sebesar Rp2 miliar, dan diduga menerima fee sekitar 15 persen dari nilai tersebut, atau sekitar Rp300 juta per orang.

Penyelidikan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut