get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenakan Rompi Merah, Nadiem Digiring ke Rutan Salemba

Kejagung Panggil Fitria Hamka Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Senin, 15 September 2025 | 12:06 WIB
header img
Kejagung Panggil Fitria Hamka Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit. ist

Latar Belakang Kasus Konsesi Tol

Kasus ini bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh CMNP pada 23 Juni 2020. Perpanjangan diberikan lima tahun lebih cepat sebelum masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025.

Langkah tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak melalui lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024, perpanjangan itu dilakukan tanpa audit terlebih dahulu. BPK menyebut seharusnya pendapatan tol setelah 31 Maret 2025 menjadi milik negara, dengan estimasi potensi penerimaan hingga Rp500 miliar.

Temuan BPK: Pembangunan Tak Sesuai Target

Selain masalah perpanjangan konsesi, BPK juga menyoroti keterlambatan pembangunan. Dari target 100 persen pada 2022, progres konstruksi baru 30 persen.

Selain itu, financial close belum tercapai, sehingga pendanaan pembangunan tidak terjamin. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

BPK merekomendasikan agar pemerintah:

Mengevaluasi ulang penunjukan langsung kepada CMNP.

Menunda perpanjangan konsesi hingga syarat terpenuhi.

Mengambil alih pengoperasian tol bila konsesi berakhir.

Menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh.

Respon Publik dan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai peluang kasus ini naik ke penyidikan cukup besar.

“Biasanya setelah penyelidikan, bila ada dua alat bukti, status naik,” jelasnya.

Tahapan Penyelidikan

Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 11 Juli 2025. Selanjutnya, sejumlah direksi CMNP telah dipanggil pada 29 Agustus 2025.

Pemanggilan terhadap Fitria Hamka menandai langkah berikutnya dalam upaya mengusut dugaan kerugian negara dari proyek jalan tol strategis ini.

Tol Cawang–Pluit merupakan bagian penting dari Jakarta Inner Ring Road (JIRR), yang menghubungkan kawasan bisnis utama Ibu Kota.

Konsesi tol ini sebelumnya dikelola CMNP sejak tahun 1987 dan telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Kasus serupa pernah mencuat pada 2017 saat BPK juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proyek perpanjangan konsesi jalan tol lain.

Pemerhati infrastruktur menilai kasus ini dapat menjadi preseden dalam pengelolaan aset strategis negara agar lebih transparan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut