Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Bongkar Dugaan Dana Pokir Siluman DPRD 2025: Transparansi Anggaran Jadi Kunci

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:50 WIB
  • author Purnawarman
Kejati NTB Bongkar Dugaan Dana Pokir Siluman DPRD 2025: Transparansi Anggaran Jadi Kunci
Kejati NTB Bongkar Dugaan Dana Pokir Siluman DPRD 2025: Transparansi Anggaran Jadi Kunci. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Sampai saat ini, Kejati NTB sudah memanggil dan memeriksa 28 anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD, terkait dugaan dana siluman pokir tahun anggaran 2025,” jelas Zulkifli, Selasa (26/8/2025).

Menurut Zulkifli, aspirasi mahasiswa yang meminta penuntasan kasus ini akan ditindaklanjuti. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, terutama menyangkut transparansi penggunaan anggaran daerah.

Apa Itu Dana Pokir?

Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan usulan resmi anggota dewan yang kemudian dituangkan dalam program pembangunan daerah. Mekanisme ini sah secara hukum, namun kerap disorot publik karena rawan diselewengkan apabila pengawasan lemah.

Dugaan adanya “pokir siluman” biasanya berkaitan dengan alokasi dana yang tidak jelas peruntukannya serta tidak transparan dalam dokumen resmi APBD.

Aksi Mahasiswa IMM Tuntut Transparansi

Sehari sebelum pemanggilan anggota DPRD, puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati NTB, Senin (25/8/2025).

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut