get app
inews
Aa Text
Read Next : Diam-Diam Undang Ketua Fraksi DPRD NTB, Gubernur Iqbal Dituding Adu Domba Politik

Puluhan Legislator NTB Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Dana Pokir Menguat

Senin, 25 Agustus 2025 | 21:29 WIB
header img
28 Legislator NTB Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Dana Pokir Menguat. Gedung Kejati NTB/Antara

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penyerahan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hingga akhir Agustus, puluhan anggota dewan telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pimpinan DPRD.

Pemeriksaan berlangsung sejak Juli 2025, menyasar aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan proyek-proyek Pokir. Dana Pokir sendiri sejatinya merupakan program aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui anggota dewan, namun diduga terjadi praktik penyimpangan berupa fee.

Surat Perintah dan Jumlah Legislator yang Diperiksa

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

“Hingga kini, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 28 orang anggota dewan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Nama-nama yang sudah diperiksa termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, serta sejumlah wakil ketua dewan seperti Yek Agil dan Lalu Wirajaya. Beberapa anggota DPRD lain yang turut dipanggil antara lain Indra Jaya Usman (IJU), Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Harwoto, hingga TGH Sholah Sukarnawadi.

Selain anggota legislatif, pihak eksekutif juga terseret dalam pemeriksaan. Kepala BPKAD NTB, Nursalim, telah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan.

Sejumlah Legislator Dikabarkan Mengembalikan Uang

Efrien mengungkapkan bahwa ada anggota dewan yang telah mengembalikan sejumlah dana ke jaksa penyelidik. Namun, ia belum bisa memastikan berapa total uang yang diserahkan.

“Bahasannya, uang tersebut dititipkan ke jaksa. Kalau siapa saja dan berapa total uang yang telah dikembalikan, saya belum tahu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal, masing-masing anggota DPRD disebut-sebut mendapat jatah program Pokir senilai Rp 2 miliar. Namun, bukan program yang diterima, melainkan fee sekitar 15 persen dari anggaran atau sekitar Rp 300 juta per anggota.

Kendala Penyidikan dan Bantahan Intervensi Politik

Efrien menambahkan, meski terdapat kendala seperti keterbatasan jumlah penyidik dan kebutuhan data pendukung yang valid, Kejati NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Kendala itu tak akan mengurangi kualitas penanganan perkara. Semua langkah dilakukan cermat, proporsional, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga membantah isu adanya pertemuan Kajati NTB Wahyudi dengan pimpinan partai politik yang dikaitkan dengan kasus ini.

“Seluruh perkembangan pemeriksaan kami sampaikan secara rutin melalui media sosial resmi. Jadi publik bisa mengakses informasi secara terbuka,” tambahnya.

Respons Ketua DPRD NTB

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan jaksa.

“Alhamdulillah tiang (saya) selesaikan semuanya,” katanya usai pemeriksaan, Rabu (13/8).

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia wajib hadir memberikan keterangan. “Saya sudah terangkan ke penyidik,” ujarnya.

Terkait isu bagi-bagi uang fee, Isvie enggan menjelaskan lebih jauh. “Ya tanyakan ke penyidik. Sudah semua ke penyidik. Saya gak tahu,” kelitnya.

Proses Selanjutnya

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB. Publik menantikan langkah tegas aparat hukum untuk memastikan bahwa dana Pokir benar-benar digunakan sesuai fungsinya, yaitu demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, para pihak yang terlibat bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut