Kejati NTB Terima Dua Legislator ‘Tobat’, Terkait Skandal Pokir 2025

Sebelumnya, empat anggota DPRD NTB lainnya telah lebih dulu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati NTB.
Pemeriksaan itu didasarkan pada proses penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pokir yang diduga tidak melalui mekanisme resmi, dan disebut-sebut dialokasikan secara diam-diam tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus "uang siluman" dari dana Pokir 2025 telah menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota DPRD NTB. Ramainya pemberitaan mengenai dugaan distribusi dana tanpa prosedur ini membuat sejumlah legislator was-was, terutama yang merasa pernah menerima aliran dana tersebut.
Publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspiratif.
Apa Itu Dana Pokir?
Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan yang kemudian diusulkan ke eksekutif sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam beberapa kasus, Pokir kerap menjadi celah untuk praktik penyimpangan, jika tidak disalurkan dengan transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data dari beberapa lembaga pemantau anggaran, Pokir yang tidak melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan, rawan disalahgunakan, termasuk dialokasikan pada kegiatan fiktif atau yang menguntungkan kelompok tertentu saja.
Editor : Purnawarman