Kejati NTB Terima Dua Legislator ‘Tobat’, Terkait Skandal Pokir 2025

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dua anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara sukarela mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka diduga terkait "uang siluman" dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025 yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pidkum) Kejati NTB, Efrien, membenarkan bahwa kedua legislator tersebut datang tanpa surat panggilan resmi dari pihak kejaksaan.
“Iya, hadir atas inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan ke penyelidik pidsus Kejati NTB,” ungkapnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kedua anggota dewan tersebut tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga diduga mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima dari distribusi Pokir.
"Terkait apakah ada atau tidak nya soal pengembalian dana itu belum dapat info dari teman-teman di pidsus, kita cuma di infokan anggota DPRD itu hadir ke Kejati NTB memberikan keterangan saja"ungkapnya.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai jumlah yang dikembalikan, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa sejumlah anggota legislatif merasa tidak nyaman setelah kasus ini mencuat di media.
Editor : Purnawarman