Sahrul Bosang Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Tanah yang Diduga Libatkan WNA Yaman

Menurut Sahrul, kasus ini bisa cepat selesai jika Kepala Desa Moya, Junaedi, mencabut akta sporadik yang ditandatanganinya terkait lahan tersebut.
Kades Junaedi diminta bertanggung jawab karena sporadik itu membuat kasus semakin rumit.
Karena berlarut-larutnya kasus ini, Sahrul berencana melaporkannya ke Polda NTB dengan harapan ada titik terang dan penyelesaian konkret.
Sahrul Bosang mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan kompensasi senilai Rp1,5 miliar. Meskipun telah beberapa kali dimediasi, termasuk di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, pihak PT. JWI selalu mengulur waktu pembayaran kompensasi.
Bahkan, setelah aksi pemagaran lahan oleh Sahrul pada 7 Oktober 2024, pembangunan rumah di atas lahan sengketa tetap berlanjut. Sahrul juga menyebut ada dua SHM yang penguasaannya berbeda dan diduga diserobot.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta