Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PWI NTB Ajak Peserta UKW Doakan 5 Jurnalis Hilang saat Tugas Liputan di Anak Krakatau Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Dikecam! Polres Sumbawa Panggil 7 Media, PWI NTB Desak Cabut Surat Klarifikasi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:01 WIB
  • author Purnawarman
Dikecam! Polres Sumbawa Panggil 7 Media, PWI NTB Desak Cabut Surat Klarifikasi
Polres Sumbawa panggil 7 media terkait dugaan pencemaran nama baik. PWI NTB menilai langkah ini ancam kebebasan pers dan desak pemanggilan dicabut. (Foto : Riant Subekti)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media di Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut laporan dugaan pencemaran nama baik dari seorang warga bernama Lusi, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulis, Kamis malam (21/8/2025).

Pemberitaan Dinilai Sesuai UU Pers

Iklil, jurnalis senior Radar Lombok, menilai berita yang dipersoalkan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Menurutnya, produk jurnalistik yang disajikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” ujarnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut