Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sahrul Bosang Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Tanah yang Diduga Libatkan WNA Yaman
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini Habib Rizieq Shihab Bebas Murni dari LP Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Juni 2024 | 10:13 WIB
  • author Ayu Utami Anggraini/Purnawarman
Hari ini Habib Rizieq Shihab Bebas Murni dari LP Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya
Hari ini Habib Rizieq Shihab Bebas Murni dari LP Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya. (Foto: iNews.id/MPI).

LOMBOK, iNewsLombok.id - Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyebut bahwa hari ini Senin (10/6/2024) Hahib Rizieq Shihab (HBS) bebas murni dari LP Jakarta Pusat.

"Per tanggal 10 Juni 2024, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan an HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir, sehingga beliau secara resmi Bebas Murni,"terangnya dihubungi media ini.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, kliennya sudah tak terikat lagi sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Azis mengatakan, bebas murni kliennya didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut