get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia U-17 Hancurkan Yaman 4-1: Tiket Piala Dunia di Tangan, Nova Arianto Cetak Sejarah

Sahrul Bosang Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Tanah yang Diduga Libatkan WNA Yaman

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:14 WIB
header img
Laporan dugaan penyerobotan tanah di Sumbawa yang dialami Sahrul Bosang tak kunjung usai. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id- Laporan dugaan penyerobotan tanah di Sumbawa yang dialami Sahrul Bosang tak kunjung usai. Sahrul, ahli waris pemilik lahan di Desa Moya, Kecamatan Moya Hilir, Kabupaten Sumbawa, mendesak agar kasusnya ditarik ke Polda NTB.

Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Sahrul menyampaikan  dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang kini telah menjadi perumahan HSR  ke Polres Sumbawa

Mediasi telah dilakukan antara Sahrul dan PT JWI, perusahaan pengembang yang diduga melibatkan warga negara asing keturunan Yaman.

Sahrul menyayangkan sikap pengembang, Syekh Ali, yang disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, Syekh Ali sempat menawarkan kompensasi Rp1,5 miliar pada pertemuan di Bogor, 10 Maret 2022. Namun, Syekh Ali kabarnya telah pergi ke Pakistan setelah perumahan itu disegel polisi.

Menurut Sahrul, kasus ini bisa cepat selesai jika Kepala Desa Moya, Junaedi, mencabut akta sporadik yang ditandatanganinya terkait lahan tersebut. 

Kades Junaedi diminta bertanggung jawab karena sporadik itu membuat kasus semakin rumit.

Karena berlarut-larutnya kasus ini, Sahrul berencana melaporkannya ke Polda NTB dengan harapan ada titik terang dan penyelesaian konkret.

Sahrul Bosang mengungkapkan bahwa perusahaan  tidak menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan kompensasi senilai Rp1,5 miliar. Meskipun telah beberapa kali dimediasi, termasuk di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, pihak PT. JWI selalu mengulur waktu pembayaran kompensasi.

Bahkan, setelah aksi pemagaran lahan oleh Sahrul pada 7 Oktober 2024, pembangunan rumah di atas lahan sengketa tetap berlanjut. Sahrul juga menyebut ada dua SHM yang penguasaannya berbeda dan diduga diserobot.

Karena kekecewaan yang terus-menerus, Sahrul menaikkan tuntutan kompensasi menjadi Rp2,5 miliar jika pembayaran dilakukan setelah Februari 2025. 

Ia juga menyayangkan kerusakan vegetasi dan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman oleh pengembang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut