Polres Lombok Timur Musnahkan 88,51 Gram Sabu, Jaring 16 Tersangka

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Upaya serius dalam pemberantasan peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Pada Rabu, 23 Juli 2025, aparat memusnahkan sebanyak 88,51 gram sabu dari total 161,63 gram barang bukti yang sebelumnya diamankan dari 16 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Markas Polres Lombok Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP I Komang Sarjana, serta turut disaksikan oleh Wakapolres Lombok Timur, Kasat Narkoba, dan sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, BNK, Dinas Kesehatan Lombok Timur, dan tim penasihat hukum.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil penangkapan dari bulan Juni sampai Juli 2025. Jumlahnya 88,51 gram jenis sabu," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari sejumlah penangkapan di beberapa kecamatan yang menjadi wilayah rawan peredaran narkotika, seperti Keruak, Masbagik, Terara, Aikmel, dan paling dominan di kawasan Selong.
"Ada 12 tersangka, sisanya masih dalam proses sidik," tegas AKBP Komang Sarjana.
Editor : Purnawarman