Polres Lombok Timur Musnahkan 88,51 Gram Sabu, Jaring 16 Tersangka

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Upaya serius dalam pemberantasan peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Pada Rabu, 23 Juli 2025, aparat memusnahkan sebanyak 88,51 gram sabu dari total 161,63 gram barang bukti yang sebelumnya diamankan dari 16 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Markas Polres Lombok Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP I Komang Sarjana, serta turut disaksikan oleh Wakapolres Lombok Timur, Kasat Narkoba, dan sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, BNK, Dinas Kesehatan Lombok Timur, dan tim penasihat hukum.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil penangkapan dari bulan Juni sampai Juli 2025. Jumlahnya 88,51 gram jenis sabu," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari sejumlah penangkapan di beberapa kecamatan yang menjadi wilayah rawan peredaran narkotika, seperti Keruak, Masbagik, Terara, Aikmel, dan paling dominan di kawasan Selong.
"Ada 12 tersangka, sisanya masih dalam proses sidik," tegas AKBP Komang Sarjana.
Untuk saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, keterlibatan publik sangat krusial dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
"Kami tak bisa bekerja sendiri tanpa informasi dan peran serta dari masyarakat," ucapnya.
"Pesan kami ke masyarakat, paling gak kita jaga keluarga kita dulu, artinya kita ikut mengawasi anak-anak kita dan keluarga kita," imbuhnya.
Sebagai bentuk penguatan pencegahan, Polres Lombok Timur juga gencar melakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan desa-desa. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna membangun kesadaran kolektif tentang dampak buruk narkoba terhadap generasi muda dan masa depan daerah.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Lombok Timur tengah mengembangkan program rehabilitasi berbasis komunitas sebagai solusi jangka panjang bagi pecandu narkoba yang ingin pulih dan kembali ke masyarakat.
Editor : Purnawarman