Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak

Dalam rangka pengawasan ketat, Kejaksaan telah memasang alat pelacak elektronik (electronic monitoring) kepada Suhaili. Alat ini berfungsi untuk memastikan Suhaili tidak meninggalkan wilayah hukum yang telah ditentukan, serta memudahkan pemantauan oleh aparat hukum.
"Dipasangkan alat deteksi agar bisa dipantau oleh Kejaksaan. Dan tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota," tegas Hanan.
Sebelumnya, Suhaili telah resmi ditahan oleh Polda NTB pada Selasa, 1 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
"Hari ini (kemarin Selasa 1 Juli 2025)," ujar Syarif saat dikonfirmasi di Mataram.
Perkara ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Karina De Vega pada Juli 2024.
Ia melaporkan Suhaili FT atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pribadi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Dalam proses penyidikan, Suhaili juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Rabu (12 Februari 2025), mulai pukul 09.30 hingga 12.10 WITA.
Editor : Purnawarman