get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif

Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:12 WIB
header img
Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tahanan Kota dalam Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Dipasangi Alat Pelacak. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Suhaili yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan.

"Benar menjadi tahanan kota sampai proses persidangan dimulai," ujar kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, saat dikonfirmasi media, Kamis (3/7/2025).

Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Kota

Abdul Hanan menjelaskan bahwa status tahanan kota diberikan setelah pihak Kejaksaan mempertimbangkan kondisi medis kliennya.

"Alasannya karena kondisi kesehatan," jelas Hanan melalui sambungan telepon.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut