Putusan MK: Pilkada Digelar Paling Lambat 2,5 Tahun Setelah Pilpres

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dipisahkan.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar serentak, sementara Pilkada akan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), yang mempermasalahkan keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dalam undang-undang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Editor : Purnawarman